Santunan Ahli Waris yang Meninggal Karena Covid-19

Pemerintah Provinsi Kaltim Memberikan santunan bagi Ahli Waris yang Keluarganya meninggal karena Covid-19, sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 460/K.571/2021 tanggal 18 November 2021. Bagi ahli waris yang namanya tercantum dalam daftar tersebut silahkan datang ke Bank Kaltimtara dengan membawa persyaratan sebagai berikut :

  1. KTP asli
  2. Kartu Keluarga asli
  3. Materai 10.000 1 lembar

Pembukaan rekening Bank tersebut harus sebelum tanggal 15 Desember 2021, dan prosesnya akan didampingi oleh petugas dari Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat. Ahli waris yang belum memiliki buku rekening bank kaltimtara dan posisi berada di luar Kalimantan,bisa mengurus buku rekening di Bank Kaltimtara Cabang jl. Asia Afrika Tanah Abang. Dikarenakan bank nya hanya ada di Jakarta, maka ahli waris yg berada di Jawa bisa mengurus di Jakarta.

Jumlah penerima dari Kelurahan Belimbing sendiri ada 29 orang, untuk mengetahui daftar bisa menghubungi ketua RT masing-masing.

Share This :

Recent Posts

Ada pertanyaan?

Silahkan hubungi kami melalui nomer telepone yang tertera di bawah atau bisa mengisi form yang telah kami sediakan di link berikut