Alur Pengajuan Keberatan

Emergency Services

Call Center Kota Bontang

Layanan panggilan pusat kedaruratan (emergency call center) 112

Alur Pengajuan Keberatan


MEKANISME PENGAJUAN  KEBERATAN INFORMASI PUBLIK

 

1.    Pemohon mengisi formulir keberatan ( formulir dapat di unduh di website http://kel.belimbing.bontangkota.go.id/

2.    Petugas Data dan Informasi PPID mencatat/meregistrasi dan mengecek kelengkapan berkas keberatan.

3.    PPID menyampaikan pengajuan keberatan informasi kepada atasan PPID.

4.    Atasan PPID menyampaikan tanggapan keberatan kepada PPID untuk diteruskan kepada pemohon informasi yang mengajukan keberatan paling lambat 30 hari sejak diregistrasinya pengajuan keberatan.

5.    Jika pemohon informasi puas dengan tanggapan atas keberatan, maka pelayanan informasi publik selesai.

6.    Jika Pemohon Informasi Tidak Puas terhadap tanggapan keberatan, maka dalam waktu 14 hari kerja setelah tanggapan dapat mengajukan permohonan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi.