Klasifikasi Informasi

Emergency Services

Call Center Kota Bontang

Layanan panggilan pusat kedaruratan (emergency call center) 112

 

I.              INFORMASI TERBUKA SECARA BERKALA

·         Informasi Terkait Badan Publik

·         Informasi Domisili dan Nomor Telepon Badan Publik

·         Tugas Pokok dan Fingsi Badan Publik

·         Visi dan Misi Badan Publik

·         Informasi Kegiatan dan Kinerja Badan Publik

·         Informasi Lebih detail  sesuai permintaan pemohon yang diatur Peraturan Perundangan

 

II.            INFORMASI WAJIB TERSEDIA

·         Informasi Standar Operasional Pelayanan/Perizinan

·         Informasi Jadwal Pelayanan

·         Informasi Pengadaan Barang & Jasa

·         Visi dan Misi Badan Publik

·         Informasi Rencana Kerja Progam/Kegiatan

·         Informasi Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota

·         Informasi Lebih detail  sesuai permintaan pemohon yang diatur Peraturan Perundangan

 

III.           INFORMASI TERBUKA SERTA MERTA

·         Informasi Bencana Alam/Non Alam

·         Informasi Bencana Sosial

·         Informasi Limbah Bahan Berbahaya

·         Informasi Mengenai Penggusuran Lahan

·         Informasi Peta Wilayah Rawan Bencana

·         Informasi Wabah Penyakit

·         Informasi Lebih detail  sesuai permintaan pemohon yang diatur Peraturan Perundangan

 

IV.          INFORMASI YANG DIKECUALIKAN

Informasi yang diatur Undang Undang No 14 Tahun 2008 pasal 17 dan pasal 18 yaitu Informasi apabila dibuka dapat merugikan :

·         Penegak Hukum

·         Perlindungan terhadap Persaingan Usaha yang Tidak Sehat

·         Pertahanan dan Keamanan

·         Kekayaan Alam

·         Ketahanan Ekonomi Nasional

·         Kepentingan Hubungan Luar Negeri

·         Informasi Perlindungan Privasi (Wasiat)

·         Memo atau Surat Intra antar Badan Publik yang menurut Sifat Dikecualikan

·         Tidak Boleh Diungkap Berdasar Undang Undang