- Kantor : 081347561791
- Waktu Layanan : Senin-Kamis 07:30:00 - 16:00 Jum'at : 07:30-11:30
Call Center Kota Bontang
Layanan panggilan pusat kedaruratan (emergency call center) 112
MEKANISME PENGAJUAN KEBERATAN INFORMASI PUBLIK
1.
Pemohon mengisi formulir keberatan ( formulir dapat di
unduh di website http://kel.belimbing.bontangkota.go.id/
2.
Petugas Data dan Informasi PPID mencatat/meregistrasi dan
mengecek kelengkapan berkas keberatan.
3.
PPID menyampaikan pengajuan keberatan informasi kepada
atasan PPID.
4.
Atasan PPID menyampaikan tanggapan keberatan kepada PPID
untuk diteruskan kepada pemohon informasi yang mengajukan keberatan paling
lambat 30 hari sejak diregistrasinya pengajuan keberatan.
5.
Jika pemohon informasi puas dengan tanggapan atas
keberatan, maka pelayanan informasi publik selesai.
6.
Jika Pemohon Informasi Tidak Puas terhadap tanggapan
keberatan, maka dalam waktu 14 hari kerja setelah tanggapan dapat mengajukan
permohonan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi.
Kelurahan Belimbing Juara I PHBS Tingkat Kota Bontang admin November 14, 2022 Dalam rangka Peringatan Hari Kesehatan Nasional...