PROFILE KELURAHAN BELIMBING

Emergency Services

Call Center Kota Bontang

Layanan panggilan pusat kedaruratan (emergency call center) 112

VISI DAN MISI
KOTA BONTANG

VISI

“TERWUJUDNYA KOTA BONTANG YANG LEBIH HEBAT DAN BERADAB”

MISI

KOTA BONTANG YANG HARMONI MELALUI PEMANTAPAN SINERGI DAN KOLABORASI PEMERINTAH, MASYARAKAT, DAN DUNIA USAHA DALAM PEMBANGUNAN ;

KOTA BONTANG YANG BERKELANJUTAN YANG LAYAK HUNI, CERDAS DAN BERWAWASAN LINGKUNGAN MELALUI PEMANTAPAN EKONOMI, SOSIAL BUDAYA, DAN INFRASTRUKTUR SERTA PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP;

KOTA BONTANG YANG BERDAYA SAING DAN SEJAHTERA MELALUI PENINGKATAN KUALITAS SUMBER DAYA MANUSIA.

TUGAS DAN FUNGSI
KELURAHAN BELIMBING

A. LURAH

Lurah memiliki tugas pokok membantu Camat dalam hal:

  1. Melaksanakan kegiatan pemerintahan kelurahan;
  2. Melakukan pemberdayaan masyarakat;
  3. Melaksanakan pelayanan masyarakat;
  4. Memelihara Ketentraman dan ketertiban umum; dan
  5. Memelihara sarana dan prasarana serta fasilitas pelayanan umum.

Dalam melaksanakan tugasnya, Lurah mempunyai fungsi:

  1. penyusunan program dan kegiatan Kelurahan;
  2. pengoordinasian penyelenggaraan pemerintahan di wilayah Kelurahan;
  3. penyelenggaraan kegiatan pembinaan ideologi negara dan kesatuan bangsa lingkup rukun warga;
  4. pengoordinasian kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat;
  5. pembinaan penyelenggaraan terhadap kegiatan di bidang POS YANDU dan kebersihan;
  6. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan bidang kesejahteraan sosial;
  7. pelaksanaan penatausahaan Kelurahan;
  8. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugas dan fungsinya

Rincian tugas Lurah adalah sebagai berikut:

  1. Menyusun program kerja kegiatan di tingkat Kelurahan;
  2. Menyusun usulan rencana anggaran belanja Kelurahan;
  3. Mempelajari dan menelaah peraturan Perundang-undangan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang berlaku;
  4. Melaksanakan koordinasi dengan Seksi-seksi pada unit Kerja maupun SKPD/Instansi terkait sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
  5. Mengatur dan mendistribusikan pekerjaan kepada bawahan;
  6. Menyelenggarakan ketatausahaan kelurahan dalam menunjang kinerja organisasi;
  7. Menyelenggarakan pelayanan umum kepada masyarakat sesuai peraturan yang berlaku;
  8. Menyelenggarakan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum untuk menunjang kegiatan masyarakat;
  9. Menyelenggarakan tugas-tugas umum pemerintahan, kesejahteraan rakyat, pembinaan ketentraman dan ketertiban, serta ekonomi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat;
  10. Memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan;
  11. Memberikan penilaian dan menandatangani Sasaran Kinerja Pegawai ;
  12. Memberikan saran, pendapat dan pertimbangan kepada atasan sesuai dengan bidang tugasnya;
  13. Melaporkan pelaksanaan program dan kegiatan kepada atasan; dan
  14. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan atasan sesuai tugas dan fungsinya.

 

B. SEKRETARIAT KELURAHAN

Sekretariat Kelurahan dipimpin oleh seorang Sekretaris Kelurahan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Lurah.

Sekretaris Kelurahan yang mempunyai tugas pokok membantu Lurah dalam menyiapkan bahan rumusan kebijakan dan pelaksanaan pengelolaan administrasi umum, sarana dan prasarana, kerumahtanggaan, keuangan, kepegawaian, kehumasan, organisasi dan tatalaksana serta melaksanakan pelayanan teknis administratif kepada unsur satuan organisasi Pemerintahan Kelurahan.

Dalam melaksanakan tugas pokok Sekretaris Kelurahan mempunyai fungsi :

  1. pelaksanaan penyusunan rencana dan program kegiatan layanan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan pemerintah Kelurahan;
  2. pelaksanaan pengelolaan administrasi kerumahtanggaan, tatalaksana dan ketatausahaan pemerintah Kelurahan;
  3. pelaksanaan pengelolaan administrasi kepegawaian, keuangan, sarana dan prasarana pemerintah Kelurahan;
  4. pelaksanaan penyusunan dan penyampaian laporan kegiatan pemerintah Kelurahan;
  5. pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas, fungsi dan ketentuan yang berlaku;
  6. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
  7. pelaksanaan koordinasi pelayanan kesekretariatan dengan sub unit kerja lain di lingkungan Kelurahan.

Rincian Tugas Sekretaris Kelurahan adalah sebagai berikut :

  1. Menyusun program kerja dan rencana kegiatan kesekretariatan;
  2. Menyusun usulan rencana anggaran belanja kegiatan kesekretariatan;
  3. Menghimpun dan mempelajari petunjuk teknis, peraturan perundang-undangan yang berlaku yang berhubungan dengan bidang tugasnya sebagai pedoman dan landasan kerja;
  4. Melaksanakan koordinasi dengan seksi-seksi pada unit kerja maupun SKPD/instansi terkait sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
  5. Mengatur dan mendistribusikan pekerjaan kepada bawahan;
  6. Menyelia pelaksanaan tugas inventarisasi data kesekretariatan;
  7. Melaksanakan ketatausahaan guna tertib administrasi;
  8. Melaksanakan pelayanan KTP, pindah tempat, kelahiran dan kematian;
  9. Melaksanakan urusan umum, kepegawaian, keuangan untuk terwujudnya tertib administrasi;
  10. Memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan;
  11. Memberikan penilaian dan menandatangani Sasaran Kinerja Pegawai ;
  12. Memberikan saran, pendapat dan pertimbangan kepada atasan sesuai dengan bidang tugasnya;
  13. Melaporkan pelaksanaan program dan kegiatan kepada atasan; dan
  14. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan atasan sesuai tugas dan fungsinya.

 

C. SEKSI PEMERINTAHAN DAN KETERTIBAN UMUM

Seksi Pemerintahan dan ketertiban umum dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dan bertanggungjawab kepada Lurah.

Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai tugas pokok membantu Lurah dalam menyiapkan bahan rumusan kebijakan dan pelaksanaan penyusunan, perencanaan, pelaksanaan dan pengkoordinasian penyelenggaraan administrasi pemerintah Kelurahan.

Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Seksi Pemerintahan, ketentraman dan ketertiban umum mempunyai fungsi :

  1. Pengumpulan dan pengolahan data dalam rangka perencanaan program dan kegiatan pemerintahan, ketentraman dan ketertiban umum di tingkat Kelurahan;
  2. Pelaksanaan kegiatan pemerintahan Kelurahan;
  3. Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum Kelurahan;
  4. Penyusunan monografi kelurahan;
  5. Pelaksanaan pembinaan Perlindungan Masyarakat (LINMAS);
  6. Pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan bencana alam dan pengungsi;
  7. Pengkoordinasian penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
  8. Fasilitasi kegiatan organisasi sosial dan kemasyarakatan;
  9. Pelaksanaan administrasi dan registrasi pertanahan;
  10. Pelaksanaan pemberian pengantar untuk pemberian pertimbangan teknis ijin keramaian di wilayah Kelurahan;
  11. Pemantauan dan pelaporan pelaksanaan perijinan di wilayah Kelurahan;
  12. Pemantauan terhadap perkembangan kegiatan Pedagang Kaki Lima (PKL) di wilayah Kelurahan;
  13. Pengkoordinasian penyelenggaraan kerjasama dengan perangkat daerah maupun kelompok masyarakat di tingkat Kelurahan;
  14. Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
  15. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Lurah sesuai tugas dan fungsinya.

 

D. SEKSI EKONOMI DAN PEMBANGUNAN

Seksi Pembangunan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Lurah.
Kepala Seksi Pembangunan mempunyai tugas pokok membantu Lurah dalam menyiapkan bahan rumusan kebijakan penyusunan, perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian administrasi sarana dan prasarana serta pembangunan pemerintahan Kelurahan.
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Seksi Pembangunan mempunyai fungsi :

  1. menyusun data dan materi bahan lingkup ekonomi dan pembangunan;
  2. membagi tugas kepada bawahan agar pekerjaan dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien ;
  3. mengarahkan tugas kepada bawahan berdasarkan arah kebijakan kecamatan agar tujuan dan sasaran tercapai;
  4. membina bawahan dengan cara memotifasi untuk meningkatkan produktifitas kerja dan pengembangan karier bawahan lingkup ekonomi dan pembangunan
  5. memfasilitasi pembinaan bidang koperasi, usaha kecil, dan menengah;
  6. menginventarisasi potensi ekonomi masyarakat dan pembangunan ;
  7. memfasilitasi pembangunan sarana dan prasarana fisik fasilitas umum dan fasilitas sosial;
  8. memfasilitasi dan mengoordinasikan kegiatan ekomoni dan pembangunan dengan instansi;
  9. melaporkan pelaksanaan lingkup ekonomi dan pembangunan;
  10. mengadministrasian lingkup ekonomi dan pembangunan ;
  11. menyiapkan, mengkonsep, memeriksa dan memaraf konsep naskah dinas lingkup ekonomi dan pembangunan;
  12. membuat telaahan staf sebagai bahan kajuan kebujakan lingkup ekonomi dan pembangunan ;
  13. melaksanakan pembinaan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan lingkup ekonomi dan pembangunan ;
  14. memfasilitasi dan melakukan hubungan kerja dengan perangkat daerah, pemerintah provinsi, pemerintah pusat, dan instansi terkait sesuai dengan tugas dan fungsinya ;
  15. melaksanakan tugas lain dari atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

E. Seksi Pemberdayaan Masyarakat

Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi, mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan, mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa/Kelurahan yang menjadi kewenangannya sesuai peraturan perundang-undangan dan pedoman yang berlaku untuk kelancaran tugas.

Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Seksi mempunyai fungsi :

  1. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis seksi pemberdayaan masyarakat Desa/Kelurahan;
  2. pemberian dukungan atas pelaksanaan tugas seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan;
  3. pembinaan dan pelaksanaan tugas seksi pemberdayaan masyarakat Desa/Kelurahan;
  4. pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa/Kelurahan;
  5. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Rincian tugas sebagaimana dimaksud sebagai berikut :

  1. Menyusun rencana program dan kegiatan tahunan di bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
  2. Mengumpulkan bahan penyusunan rencana di bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan
  3. Membina dan mengarahkan, bawahan dalam pelaksanaan tugas;;
  4. Membina, mengkoordinasikan dan melaksanakan program dan kegiatan di bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan;
  5. Memfasilitasi dan menggoordinasikan penyelenggaraan pembangunan masyarakat Desa/ Kelurahan di wilayah kerjanya;
  6. Membina dan mengembangkan serta memberdayakan kelompok-kelompok masyarakat yang ada di Desa/ Kelurahan diwilayah kerjanya;
  7. Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan program dan kegiatan di bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan;
  8. Memberikan petunjuk, mengawasi dan membimbing bawahan dalam pelaksanaan tugas di bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan;
  9. Memfasilitasi, mengoordinasikan penyelenggaraan lomba-lomba atau penilaian Desa/ Kelurahan di tingkat kecamatan;
  10. Memfasilitasi dan mengoordinasikan kegiatan pembangunan swadaya masyarakat, pembinaan kegiatan pemberdayaan masyarakat dan lembaga adat dan fasilitasi kegiatan lembaga swadaya masyarakat;
  11. Mengoordinasikan dengan satuan kerja perangkat daerah / unit kerja terkait dalam rangka pengembangan dan pemberdayaan masyarakat Desa/Kelurahan;
  12. Menilai prestasi kerja bawahan dalam rangka pembinaan dan pengembangan karier;
  13. Melaksanakan monitoring dan evaluasi program dan kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa/ Kelurahan;
  14. Menginventarisir permasalahan yang berhubungan dengan pembangunan masyarakat desa/kelurahan serta menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah;
  15. Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas serta melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik lisan maupun tertulis.