- Kantor : 081347561791
- Waktu Layanan : Senin-Kamis 07:30:00 - 16:00 Jum'at : 07:30-11:30
Call Center Kota Bontang
Layanan panggilan pusat kedaruratan (emergency call center) 112
A. Hak
Pemohon Informasi :
·
Setiap Orang berhak :
1. Memperoleh
Informasi Publik Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang undangan.
2. Melihat
dan Mengetahui Informasi Publik
3. Menghadiri
Pertemuan Publik Yang Terbuka Untuk Mendapatkan Informasi Publik
4. Menyebarluaskan
Informasi Publik Sesuai Peraturan Perundang Undangan
·
Setiap Pemohon Informasi Publik Berhak :
1. Mengajukan
Permintaan Informasi Publik disertai alasan Permintaan tersebut.
2. Mengajukan
Gugatan ke Pengadilan bila dalam memperoleh Informasi mendapat Hambatan atau
Kegagalan sesuai dengan Peraturan Perundang Undangan.
B. Kewajiban Pengguna Informasi :
1. Menggunakan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang Undangan
2. Mencantumkan sumber darimana Informasi Publik tersebut diperoleh, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan
publikasi sesuai dengan Peraturan Perundang Undangan.
Kelurahan Belimbing Juara I PHBS Tingkat Kota Bontang admin November 14, 2022 Dalam rangka Peringatan Hari Kesehatan Nasional...