Standar Pelayanan Informasi

Emergency Services

Call Center Kota Bontang

Layanan panggilan pusat kedaruratan (emergency call center) 112

Standar Pelayanan Informasi

 

A.   Hak
Pemohon Informasi :

·        
Setiap Orang berhak :

1.    Memperoleh
Informasi Publik Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang undangan.

2.    Melihat
dan Mengetahui Informasi Publik

3.    Menghadiri
Pertemuan Publik Yang Terbuka Untuk Mendapatkan Informasi Publik

4.    Menyebarluaskan
Informasi Publik Sesuai Peraturan Perundang Undangan

·        
Setiap Pemohon Informasi Publik Berhak :

1.    Mengajukan
Permintaan Informasi Publik disertai alasan Permintaan tersebut.

2.    Mengajukan
Gugatan ke Pengadilan bila dalam memperoleh Informasi mendapat Hambatan atau
Kegagalan sesuai dengan Peraturan Perundang Undangan.

B.   Kewajiban Pengguna Informasi :

 

1.    Menggunakan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang Undangan

 

2.    Mencantumkan sumber darimana Informasi Publik tersebut diperoleh, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan 
publikasi sesuai dengan Peraturan Perundang Undangan.